Laju Deforestasi Indonesia Tercepat di
Dunia
T
|
erdapat keyakinan, dahulu nyaris seluruh daratan Indonesia tertutup
hutan. Hutan-hutan Indonesia
memiliki keanekaragaman hayati yang tertinggi di dunia, meskipun luas
daratannya hanya 1,3 persen dari luas daratan di permukaan bumi. Kekayaan
hayatinya mencapai 11 persen spesies tumbuhan yang terdapat di permukaan bumi.
Selain itu, terdapat 10 persen spesies mamalia dari total binatang mamalia
bumi,dan 16 persen spesies burung di dunia. Sejatinya, seberapa luas
hutan di Indonesia?
Dinas Kehutanan Indonesia
pada 1950 pernah merilis peta vegetasi. Peta yang memberikan informasi lugas,
bahwa, dulunya sekitar 84 persen luas daratan Indonesia (162.290.000 hektare)
pada masa itu, tertutup hutan primer dan sekunder, termasuk seluruh tipe
perkebunan. Ini mencakup kawasan suaka alam, hutan
lindung, hutan konservasi, dan hutan produksi. Data luas hutan Indonesia
ini merupakan data de yure, data di atas kertas berdasarkan SK
Penunjukan Kawasan Hutan dan Perairan Provinsi yang dikeluarkan oleh Menteri
Kehutanan. Mengenai jumlah riil luas hutan di lapangan kemungkinan dapat
berbeda. Sekali lagi data ini kemungkinan besar bukan luas riil hutan di Indonesia.
Dengan SK penunjukkan kawasan hutan yang dikeluarkan beberapa tahun lalu ini
tentunya tidak mencakup berbagai kerusakan hutan yang terjadi akibat kebakaran
hutan, pembalakan liar, maupun berbagai alih fungsi hutan lainnya.
Memang Kerusakan
hutan (deforestasi)
masih tetap menjadi ancaman di Indonesia. Menurut data laju deforestasi
(kerusakan hutan) periode 2003-2006 yang dikeluarkan oleh Departemen Kehutanan,
laju deforestasi di Indonesia
mencapai 1,17 juta hektare pertahun. Bahkan kalau menilik data yang dikeluarkan
oleh State of the World’s Forests 2007 yang dikeluarkan The UN
Food & Agriculture Organization (FAO), angka deforestasi Indonesia
pada periode 2000-2005 1,8 juta hektare/tahun. Laju deforestasi hutan di Indonesia ini membuat Guiness Book of The
Record memberikan ‘gelar kehormatan’ bagi Indonesia sebagai negara dengan
daya rusak hutan tercepat di dunia. Masuk akal memang, apalagi jika kita
melihat kondisi hutan di daerah-daerah. Dari data yang dimiliki Wahana
Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) laju deforestasi Kalteng setiap tahun
mencapai sekitar 150.000 hektare, hutan Mentawai hanya tinggal 25 persen atau
sekitar 190 ribu hektare dari total luas kawasan hutan yang mencapai 736 ribu
Ha, sementara Kalsel selama 15 tahun terakhir luas hutan di provinsi itu hanya
tersisa 40-an persen, dengan luas kawasan hutan yang ditetapkan pemerintah
seluas 1,79 juta hektare, maka saat ini luas hutan tersisa tidak lebih dari
700.000 hektare saja. Hal tersebut belum ditambah dengan data dari provinsi
lainnya.
Sementara kasus-kasus lain seperti kebakaran hutan, illegal logging
atau beralihfungsinya lahan hutan menjadi perkebunan turut andil dalam hal
rusaknya hutan di Indonesia serta berkurangnya jumlah pohon atau kawasan terbuka hijau selain itu perusahaan tambang
atau perkebunan yang justru merusak hutan sekitar. Dimana pemerintah?
Pemerintah sebenarnya sudah mengadakan program moratorium penebangan hutan
melalui Inpres No 10/2011, namun nampaknya peraturan ini masih terasa setengah
jalan, bahkan terkesan ini justru untuk melindungi kalangan pengusaha.
Kerusakan hutan di Indonesia sendiri disebabkan oleh beberapa
faktor, seperti kepentingan ekonomi, Dalam mengelola hutan kepentingan ekonomi
kelihatannya masih lebih dominan daripada memikirkan kepentingan kelestarian
ekologi. Akibatnya, kelestarian ekologi menjadi terabaikan. Pengalihfungisn
lahan hutan menjadi lahan perkebunan,perumahan,bahkan perusahaan pertambangan
semakin menyempitkan hutan di Indonesia.
Parahnya lagi, sebagian perusahaan pertambangan tidak memiliki komitmen untuk
menjaga lingkungan di sekitar perusahaan mereka. Hal ini dapat dilhat dari data
Kementrian Lingkungan Hidup Indonesia yang menyatakan bahwa terdapat Sebanyak
49 perusahaan dikategorikan KemenLH masuk kriteria hitam atau dalam Proper
2010-2011. Artinya, kepatuhan lingkungannya di bawah ketentuan undang-undang.
Misalnya saja perusahaan energi milik Amerika, Chevron, yang telah melanggar kewenangan dan peraturan
undang-undang tentang kehutanan dan panas bumi harus menghentikan
kegiatan pengeboran panas bumi di wilayah hutan lindung Kec. Kertasari, Kab. Bandung, akibat pelanggaran
yang dilakukan perusahaan tersebut. Selain itu, keberadaan Freeport di Papua juga
telah menimbulkan kejahatan ekologi berupa pengrusakan lingkungan. Pembuangan
sisa pasir tambang (tailing) yang dihasilkan sebanyak 300 ribu ton per hari
telah merusak beberapa kawasan hutan dan terjadi pendangkalan di beberapa
sungai dan laut akibat tailing yang dibuang oleh perusahaan tambang tersebut.
Penegakan hukum yang lemah juga menjadi penyebab meningkatnya
deforestasi di Indonesia. Sudah jelas banyak perusahaan-perusahaan yang
melanggar aturan, namun penegakan hukum barulah menjangkau para pelaku di
lapangan saja. Biasanya mereka hanya orang-orang upahan yang bekerja untuk
mencukupi kebutuhan hidup mereka sehari-harinya dan bukan orang yang paling
bertanggungjawab. Orang yang menyuruh mereka dan paling bertanggungjawab sering
belum disentuh hukum. Mereka biasanya mempunyai modal yang besar dan memiliki
jaringan kepada penguasa. Kejahatan seperti ini sering juga melibatkan aparat
pemerintahan yang berwenang dan keadaan ini yang sering menimbulkan tidak adanya koordinasi
yang maksimal baik diantara kepolisian, kejaksaan dan pengadilan sehingga
banyak kasus yang tidak dapat diungkap dan penegakan hukum menjadi sangat
lemah.
Sementara itu, mentalitas manusia juga ikut mejadi penyebab terus
bertambahnya laju deforestasi di negeri ini. Hutan dianggap hanya sebagai
sumber penghasilan yang dapat dimanfaatkan dengan sesuka hati. Masyarakat biasa
melakukan pembukaan hutan dengan berpindah-pindah dengan alasan akan dijadikan
sebagai lahan pertanian. Kalangan pengusaha menjadikan hutan sebagai lahan
perkebunan atau penambangan dengan alasan untuk pembangunan serta menampung
tenaga kerja yang akan mengurangi jumlah pengangguran. Tetapi semua itu
dilaksanakan dengan cara pengelolaan yang exploitative yang akhirnya
menimbulkan kerusakan hutan. Dalam struktur birokrasi pemerintahan mentalitas
demikian juga seakan-akan telah membuat aparat tidak serius untuk menegakkan
hukum dalam mengatasi kerusakan hutan bahkan terlibat di dalamnya.
Tentu saja terus menyusutnya hutan di Indonesia berdampak langsung
bagi masyarakat dan lingkungan di Indonesia. Kegiatan penebangan yang
mengesampingkan konversi hutan mengakibatkan penurunan kualitas lingkungan yang
pada akhirnya meningkatkan peristiwa bencana alam, seperti tanah longsor dan
banjir. Lahan kritissemakin bertambah, sumber daya alam berkurang dan
meningkatkan emisi gas buang yang pada akhirnya memperparah proses global
warming. Dampak buruk lain akibat kerusakan hutan adalah terancamnya kelestarian
satwa dan flora di Indonesia
utamanya flora dan fauna endemik. Satwa-satwa endemik yang semakin terancam
kepunahan akibat deforestasi hutan misalnya lutung jawa (Trachypithecus
auratus), merak (Pavo
muticus), owa jawa (Hylobates moloch), macan tutul
(Panthera pardus), elang jawa
(Spizaetus bartelsi), dan gajah sumatera
(Elephant maximus sumatranus). Seperti kasus baru-baru ini, terjadi pembantaian
terhadap orangutan karena dianggap sebagai hama
bagi kelapa sawit di Kalimantan. Sebenarnya,
justru lahan untuk hidup mereka tergerus lahan perkebunan kelapa sawit dan populasinya yang juga semakin berkurang
karena tempat hidupnya dicaplok pertambangan batubara.
Membaca penjelasan diatas, memprihatinkan memang jika melihat
kondisi hutan Indonesia yang kian parahnya. Apakah kita akan tinggal diam?
Lalu, siapakah yang harus bertanggung jawab atas deforestasi hutan di Indonesia
yang semakin menggila ini?. Siapa pula yang wajib mencegah kerusakan hutan di
Indonesia? Jawabnya singkat, kita semua!
Referensi:
Buku Data dan Informasi Pemanfaatan
Hutan Tahun 2010; Direktorat Jendral Planologi Kehutanan, Kementerian
Kehutanan; November 2010.
http://alamendah.wordpress.com/2010/03/09/kerusakan-hutan-deforestasi-di-indonesia/