Thursday, December 29, 2011


Laju Deforestasi Indonesia Tercepat di Dunia

T
erdapat keyakinan, dahulu nyaris seluruh daratan Indonesia tertutup hutan. Hutan-hutan Indonesia memiliki keanekaragaman hayati yang tertinggi di dunia, meskipun luas daratannya hanya 1,3 persen dari luas daratan di permukaan bumi. Kekayaan hayatinya mencapai 11 persen spesies tumbuhan yang terdapat di permukaan bumi. Selain itu, terdapat 10 persen spesies mamalia dari total binatang mamalia bumi,dan 16 persen spesies burung di dunia. Sejatinya, seberapa luas hutan di Indonesia? Dinas Kehutanan Indonesia pada 1950 pernah merilis peta vegetasi. Peta yang memberikan informasi lugas, bahwa, dulunya sekitar 84 persen luas daratan Indonesia (162.290.000 hektare) pada masa itu, tertutup hutan primer dan sekunder, termasuk seluruh tipe perkebunan. Ini mencakup kawasan suaka alam, hutan lindung, hutan konservasi, dan hutan produksi. Data luas hutan Indonesia ini merupakan data de yure, data di atas kertas berdasarkan SK Penunjukan Kawasan Hutan dan Perairan Provinsi yang dikeluarkan oleh Menteri Kehutanan. Mengenai jumlah riil luas hutan di lapangan kemungkinan dapat berbeda. Sekali lagi data ini kemungkinan besar bukan luas riil hutan di Indonesia. Dengan SK penunjukkan kawasan hutan yang dikeluarkan beberapa tahun lalu ini tentunya tidak mencakup berbagai kerusakan hutan yang terjadi akibat kebakaran hutan, pembalakan liar, maupun berbagai alih fungsi hutan lainnya.
Memang Kerusakan hutan (deforestasi) masih tetap menjadi ancaman di Indonesia. Menurut data laju deforestasi (kerusakan hutan) periode 2003-2006 yang dikeluarkan oleh Departemen Kehutanan, laju deforestasi di Indonesia mencapai 1,17 juta hektare pertahun. Bahkan kalau menilik data yang dikeluarkan oleh State of the World’s Forests 2007 yang dikeluarkan The UN Food & Agriculture Organization (FAO), angka deforestasi Indonesia pada periode 2000-2005 1,8 juta hektare/tahun. Laju deforestasi hutan di Indonesia ini membuat Guiness Book of The Record memberikan ‘gelar kehormatan’ bagi Indonesia sebagai negara dengan daya rusak hutan tercepat di dunia. Masuk akal memang, apalagi jika kita melihat kondisi hutan di daerah-daerah. Dari data yang dimiliki Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) laju deforestasi Kalteng setiap tahun mencapai sekitar 150.000 hektare, hutan Mentawai hanya tinggal 25 persen atau sekitar 190 ribu hektare dari total luas kawasan hutan yang mencapai 736 ribu Ha, sementara Kalsel selama 15 tahun terakhir luas hutan di provinsi itu hanya tersisa 40-an persen, dengan luas kawasan hutan yang ditetapkan pemerintah seluas 1,79 juta hektare, maka saat ini luas hutan tersisa tidak lebih dari 700.000 hektare saja. Hal tersebut belum ditambah dengan data dari provinsi lainnya.
Sementara kasus-kasus lain seperti kebakaran hutan, illegal logging atau beralihfungsinya lahan hutan menjadi perkebunan turut andil dalam hal rusaknya hutan di Indonesia serta berkurangnya jumlah pohon atau kawasan terbuka hijau selain itu perusahaan tambang atau perkebunan yang justru merusak hutan sekitar. Dimana pemerintah? Pemerintah sebenarnya sudah mengadakan program moratorium penebangan hutan melalui Inpres No 10/2011, namun nampaknya peraturan ini masih terasa setengah jalan, bahkan terkesan ini justru untuk melindungi kalangan pengusaha.
Kerusakan hutan di Indonesia sendiri disebabkan oleh beberapa faktor, seperti kepentingan ekonomi, Dalam mengelola hutan kepentingan ekonomi kelihatannya masih lebih dominan daripada memikirkan kepentingan kelestarian ekologi. Akibatnya, kelestarian ekologi menjadi terabaikan. Pengalihfungisn lahan hutan menjadi lahan perkebunan,perumahan,bahkan perusahaan pertambangan semakin menyempitkan hutan di Indonesia. Parahnya lagi, sebagian perusahaan pertambangan tidak memiliki komitmen untuk menjaga lingkungan di sekitar perusahaan mereka. Hal ini dapat dilhat dari data Kementrian Lingkungan Hidup Indonesia yang menyatakan bahwa terdapat Sebanyak 49 perusahaan dikategorikan KemenLH masuk kriteria hitam atau dalam Proper 2010-2011. Artinya, kepatuhan lingkungannya di bawah ketentuan undang-undang. Misalnya saja perusahaan energi milik Amerika, Chevron, yang telah melanggar kewenangan dan peraturan undang-undang tentang kehutanan dan panas bumi harus menghentikan kegiatan pengeboran panas bumi di wilayah hutan lindung Kec. Kertasari, Kab. Bandung, akibat pelanggaran yang dilakukan perusahaan tersebut. Selain itu, keberadaan Freeport di Papua juga telah menimbulkan kejahatan ekologi berupa pengrusakan lingkungan. Pembuangan sisa pasir tambang (tailing) yang dihasilkan sebanyak 300 ribu ton per hari telah merusak beberapa kawasan hutan dan terjadi pendangkalan di beberapa sungai dan laut akibat tailing yang dibuang oleh perusahaan tambang tersebut.
Penegakan hukum yang lemah juga menjadi penyebab meningkatnya deforestasi di Indonesia. Sudah jelas banyak perusahaan-perusahaan yang melanggar aturan, namun penegakan hukum barulah menjangkau para pelaku di lapangan saja. Biasanya mereka hanya orang-orang upahan yang bekerja untuk mencukupi kebutuhan hidup mereka sehari-harinya dan bukan orang yang paling bertanggungjawab. Orang yang menyuruh mereka dan paling bertanggungjawab sering belum disentuh hukum. Mereka biasanya mempunyai modal yang besar dan memiliki jaringan kepada penguasa. Kejahatan seperti ini sering juga melibatkan aparat pemerintahan yang berwenang dan keadaan ini yang  sering menimbulkan tidak adanya koordinasi yang maksimal baik diantara kepolisian, kejaksaan dan pengadilan sehingga banyak kasus yang tidak dapat diungkap dan penegakan hukum menjadi sangat lemah.
Sementara itu, mentalitas manusia juga ikut mejadi penyebab terus bertambahnya laju deforestasi di negeri ini. Hutan dianggap hanya sebagai sumber penghasilan yang dapat dimanfaatkan dengan sesuka hati. Masyarakat biasa melakukan pembukaan hutan dengan berpindah-pindah dengan alasan akan dijadikan sebagai lahan pertanian. Kalangan pengusaha menjadikan hutan sebagai lahan perkebunan atau penambangan dengan alasan untuk pembangunan serta menampung tenaga kerja yang akan mengurangi jumlah pengangguran. Tetapi semua itu dilaksanakan dengan cara pengelolaan yang exploitative yang akhirnya menimbulkan kerusakan hutan. Dalam struktur birokrasi pemerintahan mentalitas demikian juga seakan-akan telah membuat aparat tidak serius untuk menegakkan hukum dalam mengatasi kerusakan hutan bahkan terlibat di dalamnya.
Tentu saja terus menyusutnya hutan di Indonesia berdampak langsung bagi masyarakat dan lingkungan di Indonesia. Kegiatan penebangan yang mengesampingkan konversi hutan mengakibatkan penurunan kualitas lingkungan yang pada akhirnya meningkatkan peristiwa bencana alam, seperti tanah longsor dan banjir. Lahan kritissemakin bertambah, sumber daya alam berkurang dan meningkatkan emisi gas buang yang pada akhirnya memperparah proses global warming. Dampak buruk lain akibat kerusakan hutan adalah terancamnya kelestarian satwa dan flora di Indonesia utamanya flora dan fauna endemik. Satwa-satwa endemik yang semakin terancam kepunahan akibat deforestasi hutan misalnya lutung jawa (Trachypithecus auratus), merak (Pavo muticus), owa jawa (Hylobates moloch), macan tutul (Panthera pardus), elang jawa (Spizaetus bartelsi), dan gajah sumatera (Elephant maximus sumatranus). Seperti kasus baru-baru ini, terjadi pembantaian terhadap orangutan karena dianggap sebagai hama bagi kelapa sawit di Kalimantan. Sebenarnya, justru lahan untuk hidup mereka tergerus lahan perkebunan  kelapa sawit dan  populasinya yang juga semakin berkurang karena tempat hidupnya dicaplok pertambangan batubara.
Membaca penjelasan diatas, memprihatinkan memang jika melihat kondisi hutan Indonesia yang kian parahnya. Apakah kita akan tinggal diam? Lalu, siapakah yang harus bertanggung jawab atas deforestasi hutan di Indonesia yang semakin menggila ini?. Siapa pula yang wajib mencegah kerusakan hutan di Indonesia? Jawabnya singkat, kita semua!

Referensi:
Buku Data dan Informasi Pemanfaatan Hutan Tahun 2010; Direktorat Jendral Planologi Kehutanan, Kementerian Kehutanan; November 2010.
http://alamendah.wordpress.com/2010/03/09/kerusakan-hutan-deforestasi-di-indonesia/

No comments:

Post a Comment